LUDOQQ BandarQ | Agen BandarQ | BandarQQ | Domino 99 | DominoQQ

Situs Bandar Judi BandarQ dan Domino99 Online

LudoQQ

Saturday, October 5, 2019

Hukuman Mati Di Sunat Menjadi 19 Tahun, Bandar Narkoba Dorfin Berniat Kabur Lagi



Hukuman Mati Di Sunat Menjadi 19 Tahun, Bandar Narkoba Dorfin Berniat Kabur Lagi

Hukuman Mati Di Sunat Menjadi 19 Tahun, Bandar Narkoba Dorfin Berniat Kabur Lagi

pokerrepublik - Terpidana bandar narkoba Dorfin Felix (43), asal Perancis laksana orang tak tahu diuntung.

Setelah Pengadilan Tinggi Mataram menyunat hukumannya dari vonis mati yang dijatuhkan PN Mataram jadi hukuman penjara 19 tahun, Dorfin Felix ternyata merencanakan kabur dari Lapas Mataram dengan menembus tembok, Minggu (30/9/2019).

Namun, aksi nya tersebut digagalkan petugas lapas.

Kalapas Mataram Tri Saptono Sambudji mengatakan, rencana kaburnya Dorfin diketahui sesudah petugas yang berjaga pada Minggu pukul 18.30 Wita, mendengar suara mengherankan di tembok sel isolasi yang ditempati Dorfin Felix.

"Setelah diperiksa kok terdapat tembok yang agak terbuka.

Akhirnya anggota kami koordinasi lapor ke komandan jaga.

Kebetulan saya pun ada dan langsung memeriksa suara mengherankan itu dan memeriksa lubang di sel isolasi.

Langsung anda geledah seluruh kamar Dorfin," ujar Saptono, Jumat (4/10/2019).

Dorfin Felix bahkan telah menciptakan lubang selebar 25 sentimeter.

Namun, lubang tersebut belum dapat digunakan oleh Dorfin Felix sebab terlalu sempit guna kabur.

Dorfin Felix menjebol tembok memakai terali besi yang telah tua.

"Digunakan oleh Dorfin menjebol tembok dan memakai batu berdiameter 10 sentimeter.

Dorfin melapisi besi dengan kain supaya proses pembobolan tembok tidak tersiar petugas dan tahanan lain," ujar Soptono.

Saptonono mengatakan, Dorfin Felix termasuk narapidana mempunyai resiko tinggi, sampai-sampai ditempatkan di sel isolasi.

Pihaknya berencana mengirim Dorfin Felix ke sel tahanan super maksimum security yang terdapat di Nusakambangan.

Namun, sebab kasus Dorfin Felix masih belum selesai sebab ada pengusulan kasasi, maka Dorfin Felix belum dapat dipindahkan.

Pemindahannya mesti melewati prosedur Direktorat Jendral Kemasyarakatan.

"Jika kasasi telah turun langsung kami bakal mempercepat berita acara pengamalan eksekusi dan segera bersurat supaya Dorfin segera dialihkan ke Nusakambangan," kata Saptono.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dorfin Felix (43), penduduk negara Perancis yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.

"Narkotika dengan berat melebihi 5 gram, cocok Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 mengenai Narkotika, menjatuhkan pidana pada Dorfin Felix dengan pidana mati, mengaku terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif, yang pun ketua Pengadilan Negeri Mataram, membacakan vonis, Senin (20/5/2019).

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Mendengar putusan majelis hakim, Dorfin nampak diam.

Keputusan hakim itu menurut urusan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Namun Pengadilan Tinggi Mataram membatalkan putusan PN Mataram.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Mataram, pidana untuk terdakwa Dorfin menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Jika dalam masa-masa satu bulan denda belum dibayarkan, maka diganti dengan penjara sekitar 1 tahun.

Putusan Banding Dorfin Felix diputuskan majelis hakim yang dipimpin Zainuddin dengan anggota Gusti Lanang Dauh dan Miniardi.

Juru bicara PT Mataram, Mas'ud mengatakan, keputusan tersebut telah di berikan ke Pengadilan Negeri Mataram, bahkan telah dapat diakses publik di situs sipp.pn- mataram.go.id.

"Pengadilan Tinggi membetulkan hukuman terhadap Dorfin Felix yang semula dijatuhkan hukuman mati dan dibetulkan menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, andai tidak ditunaikan dalam masa-masa sepekan diganti hukuman penjara sebulan," kata Mas'ud, Jumat (2/8/2019).


Kabur dari Polda NTB, Bandar Sabu Dorfin Felix Dibekuk di Hutan, Coba Sogok Polisi dan Bunuh Diri.WN Perancis Dorfin Felix setekah tertangkap di hutan Pusuk dan kembali ke sel tahanannya di Rutan Polda NTB, Jumat (1/2/2019) malam

Mas'ud mengatakan, diturunkannya vonis Dorfin Felix oleh PT sebab beberapa dalil atau pertimbangan di antaranya, sebab dalam pertimbangan urusan kesatu terdapat hal-hal yang meringankan.

"Dia mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan tanggungan keluarga, sebenarnya diganjar hukuman mati. Itu yang disaksikan oleh Pengadilan Tinggi.

Pengadilan Tinggi menilai dengan adanya urusan yang meringankan, sampai-sampai merubah hukuman mati menjadi 19 tahun, tersebut saja pertimbangannya," kata Mas'ud.

Di samping itu, ketika menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, Dorfin Felix juga sukses kabur dari ruang tahanan Polda NTB, Minggu (20/1/2019). pokerrepublik

Dorfin Felix diciduk aparat pada 21 September 2018 kemudian di Bandara Internasional Lombok.

Dorfin Felix kabur melalui jendela berjeruji berukuran 70x70 sentimeter di unsur belakang ruang tahanan Dit Tahti Polda NTB yang sedang di lantai dua.

Dorfin Felix kesudahannya tertangkap di area hutan Pusuk di Lombok Utara pada Jumat (1/2/2019) pukul 21.30 WITA atau 12 hari sesudah kabur dari Rutan Polda NTB.

Dorfin Felix ditemukan dalam situasi lemas. Namun dalam situasi tersebut, dia sempat inginkan menyogok polisi yang mengejarnya supaya bisa pulang kabur. "Dia tersebut masih inginkan sogok anggota. Anggota menolak. Dia bawa uang tidak sedikit dan menyimpanya dalam bungkusan daun pisang," kata Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suriyono, Jumat.


Kompol Tuti Maryati, terdakwa kasus dugaan suap Dorfin Felix, WNA Francis, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/7/2019).

Akibat kaburnya Dorfin Felix dari Rutan Polda NTB, terungkap praktik pungli yang dilaksanakan Kompol Tuti Maryati, mantan Kasubdit Pamtahti Dittahti Polda NTB.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (24/9/2019), memvonis 3 tahun pidana penjara terhadap Kompol Tuti Maryati.

Tuti adalahterdakwa pungutan binal (pungli) tahanan Rutan Polda NTB, sekaligus menolong kaburnya Dorfin Felix, tahanan permasalahan narkoba asal Perancis.